BEKASI.POTENSINEWS.COM,-Pemerintah pusat melalui kementrian kesehatan menyetujui usulan Pemerintah Daerah Provinsi (pemdaprov) Jawa Barat untuk memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima Daerah yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) yang akan dimulai Rabu (15/4/2020) pukul 00:00 sampai 14 hari ke depan.
Langkah ini diambil dalam upaya untuk pencegahan Covid-19, agar tidak menyebar lebih luas. Keberhasilan penerapan PSBB mentuntut peran semua pihak, agar tujuan PSBB itu berhasil menekan dan mencegah penyebaran corona.Demikian hal tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. H. Nur Supriyanto, M.M., di Bekasi Senin (13/4/2020).
Lebih lanjut dikatan Nur, PSBB sebuah pilihan dalam upaya pencegahan Covid-19, agar tidak menyebar lebih luas. Di sini di tuntut peran semua pihak, agar tujuan PSBB itu berhasil menekan dan mencegah penyebaran corona. Semoga semua upaya dan harapan kita mengakhiri virus mematikan ini dapat disudahi. Kita semua bisa bekerja dan beraktivitas kembali, anak-anak kembali ke sekolah, kehidupan kita bermasyarakat dan bersosial juga kembali normal,” tutur politisi senior Partai Keadilan Sejahtera ini.
Lebih lanjut dikatan Supriyanto terkait PSBB ini juga,Ia mengingatkan Pro aktif pemerintah dan semua pihak terutama saat pembagian bantuan sosial untuk masyarakat terdampak langsung penerapan PSBB, diperlukan manajemen serta penanganan yang profesional dan proporsional hingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah upaya penekanan Covid-19, tutur politisi berlambang bulan sabit kembar ini .
Ditambahkan anggota komisi IV DPRD Jabar ini,jangan sampai hal ini (pemberian bansos, red) malah menimbulkan kegaduhan baru, bahkan mungkin terjadi pengumpulan masa saat distribusi nanti. Betul-betul pemerintah kota dan kabupaten cermat melihat situasi ini,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan VIII meliputi Kita Depok- Bekasi ini.(Ade/Red)