BANDUNG.POTENSINEWS,COM, – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung memastikan akan merespon setiap keluhan pelanggannya. Jalur pengaduan resmi yang disediakan pihak PDAM bisa dilakukan langsung ke Kantor PDAM Tirtawening di Jalan Badaksinga Nomor 10 Kota Bandung. Atau pun melalui nomor telepon yang bisa dihubungi yakni 022 2508063. Selain itu, pelanggan juga bisa menyampaikan melalui laman www.pambdg.co.id. dengan menyertakan bukti pengaduan dan hal terkait lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Sub Bidang Humas PDAM Tirtawening Kota Bandung, Dewi Reswati menanggapi keluhan dan pengaduan yang bisa dilakukan pelanggan melalui sambungan selulernya, Sabtu (12/9/2020).
Hal tersebut ia sampaikan juga merespon pemberitaan terkait pengaduan warga RW 7 Kelurahan Kebon Gedang yang mengeluhkan pembayaran terus berjalan sementara suplay air bersih tidak mengalir.
“Pelanggan bisa membawa bukti berupa foto meteran PDAM yang terpasang dan bukti pendukung lainnya terkait keluhan yang disampaikan. Dari foto itu, petugas pengaduan PDAM nantinya akan bisa melakukan analisis awal. Bahkan petugas akan melakukan pengecekan langsung ke rumah atau bangunan pelanggan,” terangnya.
Perbaikan pun, sambungnya, bila dimungkinkan akan segera langsung dilakukan. Jika terkait tagihan yang membengkak, petugas akan melakukan verifikasi serta berbagai pengecekan. Sebab, bisa saja terjadi kesalahan di pengguna atau justru kesalahan penghitungan di PDAM. Dan penyelesaian pun akan segera dilakukan.
Sementara bagi pelanggan lebih disarankan menyampaikan pengaduan ke pelayanan gangguan aliran air PDAM terdekat. Diantara nomor layanan yang bisa digunakan pelanggan adalah:
No pengaduan center : 022 2509030.
No lapor stand meter : 022 2512620.
No Pelayanan Wilayah Barat : 022 6016471.
No Pelayanan Wilayah Utara : 022 2509031.
No Pelayanan Wilayah Timur : 022 7204227.
Khusus bagi pengaduan gangguan angka meter bisa disampaikan ke nomor 022 2512620.
“Kita (PDAM.red) menyarankan agar pelanggan menghubungi nomor di wilayahnya tersebut. Sehingga, penyelesaian pengaduan bisa lebih cepat dilakukan. Sebab, petugas di wilayah tersebut berjarak lebih dekat ke lokasi pelanggan,” ujarnya.
PDAM Tirtiawening pun memberikan kemudahan layanan pengaduan, yaitu melalui akun media sosial. Akun yang bisa diakses adalah PDAM Tirtawening Kota Bandung (Facebook), @pdamtirtawening (Twitter), @pdam_tirtawening (Instagram), serta email tirtawening@pambdg.co.id.
Untuk pengaduan melalui media sosial tersebut, pelanggan harus menyertakan nomor meteran, alamat lengkap, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sebab, diakui Dewi, seringkali petugas kesulitan menemukan rumah pelanggan karena minimnya informasi alamat. Selain itu, pengadu juga tidak sedikit yang tidak menyertakan nomor telepon dan nomor meteran pelanggan.
“Dengan memberikan nomor meteran, alamat jelas, dan nomor telepon yang bisa dihubungi, itu akan memudahkan petugas PDAM dalam merespon keluhan atau pengaduan,” jelasnya.(Ade/Red)