Kamis, Agustus 18, 2022
Potensi News
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Edukasi
  • Hukrim
  • Ragam
    • Sport
    • Seni dan Budaya
    • Otomotif
    • Wisata
    • Jabar
  • Ekbis
  • Hikmah
No Result
View All Result
Potensi News
No Result
View All Result
Potensi News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat

admin by admin
01/Des/2021
in Pemerintahan
0
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

103
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG.POTENSINEWS.COM, — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021).

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.(Ade/Red)

Share41Tweet26Share10
Previous Post

bank bjb Jalin Kolaborasi dengan PT Goopo Inovasi Indonesia

Next Post

Gubernur Ingatkan Bupati/Wali Kota Lompatan Inovasi Jabar 2022,Pada Acara Kopdar di Bogor

Next Post
Forum inovatif Kopdar atau Komunikasi Pembangunan Daerah kembali digelar untuk pertama kali setelah terhenti 1,5 tahun akibat pandemi COVID-19. Kabupaten Bogor mendapat kehormatan sebagai tuan rumah pada pertemuan antara Gubernur Jawa Barat dengan bupati/wali kota se- Jawa Barat. Adapun tema yang diusung pada Kopdar kali ini adalah Jabar melompat di tahun 2022. Gubernur meminta komitmen bupati/wali kota untuk sama- sama bekerja dan memberi konstribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.

Gubernur Ingatkan Bupati/Wali Kota Lompatan Inovasi Jabar 2022,Pada Acara Kopdar di Bogor

Pimpinan dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan Peninjauan Desa Wisata Geotheather di Desa Padalarang,Kabupaten.Bandung Barat. Selasa, (30/11/2021). Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman menilai Desa Wisata Geotheather ini bisa menjadi percontohan desa wisata di jabar lantaran berhasil mengangkat ekonomi kreatif masyarakat di sekitarnya.

Komisi 1 DPRD Jabar Tinjau Desa Wisata Geotheather di Desa Padalarang

Potensi Kategori

  • Edukasi
  • Ekbis
  • Hikmah
  • Hukrim
  • Internasional
  • Jabar
  • Nasional
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
  • Ragam
  • Seni dan Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Potensi News - Sarana Aktualisasi dan Aspirasi oleh Potensi News.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Edukasi
  • Hukrim
  • Ragam
    • Sport
    • Seni dan Budaya
    • Otomotif
    • Wisata
    • Jabar
  • Ekbis
  • Hikmah

© 2020 Potensi News - Sarana Aktualisasi dan Aspirasi oleh Potensi News.