Jumat, Mei 27, 2022
Potensi News
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Edukasi
  • Hukrim
  • Ragam
    • Sport
    • Seni dan Budaya
    • Otomotif
    • Wisata
    • Jabar
  • Ekbis
  • Hikmah
No Result
View All Result
Potensi News
No Result
View All Result
Potensi News
No Result
View All Result
Home Hukrim

YKP bjb dan STIE Ekuitas Patuh dan Hormati Proses Hukum Gugatan Mantan Dosen

admin by admin
12/Mei/2022
in Hukrim
0
Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb selaku yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung setelah mencermati berita/isu yang berkembang terkait gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana. Gugatan mantan dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb atas pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan para pengurus yayasan terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas. Sebagai informasi penyebab diberhentikannya Agus Mulyana dikarenakan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati. Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan mengatakan “Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan" ujar Totong.

Caption : Kampus STIE Ekuitas

106
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG.POTENSINEWS.COM, – Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb selaku yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung setelah mencermati berita/isu yang berkembang terkait gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.

Gugatan mantan dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb atas pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan para pengurus yayasan terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas. Sebagai informasi penyebab diberhentikannya Agus Mulyana dikarenakan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan mengatakan “Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan” ujar Totong.

Dia menjelaskan kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.

Selain itu, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

KetuaSTIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. menyampaikan “Gugatan yang dilayangkan kurang tepat karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan. Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hukum.” paparnya.**

Share42Tweet27Share11
Previous Post

Komisi III Berharap bank bjb KC Padalarang Pertahankan Keunggulan

Next Post

bank bjb Gelar Berbagai Kola6orAks1, Semarakkan HUT ke-61 Tahun

Next Post
bank bjb menyambut dan memeriahkan HUT ke-61 dengan rangkaian kegiatan dengan mengusuh tema "bjb Kola6orAks1". Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan rangkaian HUT bank bjb ke-61 akan mengkolaborasikan seluruh wilayah operasional bank bjb yang terbagi dengan 5 Kantor Wilayah (Kanwil) bank bjb untuk ikut serta dalam kesuksesan perayaan HUT ke-61. Semua rangkaian kegiatan HUT bank bjb ke-61 dari Kanwil 1 - 5 akan dimulai pada Jumat 13 Mei 2022 hingga Minggu 22 Mei 2022. Secara rinci bank bjb akan menggelar Gebyar HUT bjb yang merupakan Big Bang perayaan ulang tahun bank bjb ke-61 digelar sebagai bentuk rasa syukur atas pencapaian saat ini. Dalam kegiatan ini, bank bjb mengucap syukur melalui program Berbagi serta program bjb Apresiasi dengan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang ikut serta membangun negeri bersama bank bjb.

bank bjb Gelar Berbagai Kola6orAks1, Semarakkan HUT ke-61 Tahun

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka pelaksanaan Citra Bakti/Saba Desa bertempat di Pendopo Kota Bekasi, Kamis (12/5/2022). Kunjungan kerja  dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oleh Soleh, dan diterima langsung oleh Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oleh Soleh dalam sambutannya memaparkan, Citra Bakti/Saba Desa merupakan salah satu upaya DPRD Jabar dalam optimalisasi komunikasi dan penyerapan aspirasi. "Saba Desa ini dimaksudkan dalam rangka bagaimana membantu anggota DPRD di Dapil agar apa yang menjadi aspirasi dapat dimaksimalkan dengan potensi dan kemampuan yang ada," tuturnya.

DPRD Jabar Gelar Kegiatan Citra Bakti/Saba Desa Bangun Optimalisasi Komunikasi dan Penyerapan Aspirasi

      Potensi Kategori

      • Edukasi
      • Ekbis
      • Hikmah
      • Hukrim
      • Internasional
      • Jabar
      • Nasional
      • Otomotif
      • Parlementaria
      • Pemerintahan
      • Ragam
      • Seni dan Budaya
      • Sport
      • Wisata
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami

      © 2020 Potensi News - Sarana Aktualisasi dan Aspirasi oleh Potensi News.

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Internasional
      • Nasional
      • Pemerintahan
      • Parlementaria
      • Edukasi
      • Hukrim
      • Ragam
        • Sport
        • Seni dan Budaya
        • Otomotif
        • Wisata
        • Jabar
      • Ekbis
      • Hikmah

      © 2020 Potensi News - Sarana Aktualisasi dan Aspirasi oleh Potensi News.