Senin, Januari 30, 2023
Potensi News
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Edukasi
  • Hukrim
  • Ragam
    • Sport
    • Seni dan Budaya
    • Otomotif
    • Wisata
    • Jabar
  • Ekbis
  • Hikmah
No Result
View All Result
Potensi News
No Result
View All Result
Potensi News
No Result
View All Result
Home Hukrim

PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Info Depok ke Polisi

admin by admin
13/Sep/2022
in Hukrim
0
Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni diataranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok. Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. "Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers," ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/9/2022).

Caption : Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo (Berbaju Biru) didampingi Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH saat melaporkan oknum pengiat medsos untuk perkara pelanggaran UU ITE

104
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK.POTENSINEWS.COM,– Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni diataranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok. Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).

Menurut Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap. “Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terangnya.

Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH. (*)

Tags: #Depok##Medsos##Polisi##PWI#
Share42Tweet26Share10
Previous Post

Gandeng Sumitomo, Progres PLTA Kayan Signifikan

Next Post

Jumlah SLB Negeri di Jabar Bertambah

Next Post
Jumlah Sekolah Luar Biasa Negeri di Jawa Barat bertambah. Penambahan tersebut antara lain karena alih kelola dari sejumlah SLB swasta menjadi SLB Negeri. Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengemukakan hal itu dalam pembukaan Lomba Keterampilan Siswa Nasional (LKSN) SLB Tingkat Jawa Barat, di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (13/9/2022). "Tahun 2020,  jumlah SLB Negeri di Jabar ada 38 sekolah, sementara SLB swasta sebanyak 190 sekolah. Namun dalam dua tahun terakhir jumlah SLB Negeri itu menjadi 51 atau bertambah 13 sekolah, " kata Dedi. Menurut Dedi, penambahan terjadi karena ada pembangunan baru dan alih kelola dari SLB swasta menjadi SLB Negeri.

Jumlah SLB Negeri di Jabar Bertambah

Gubernur Ridwan Kamil membuka Lomba Keterampilan Siswa Nasional (LKSN) peserta didik kebutuhan khusus tingkat Provinsi Jawa Barat di Bale Rame Dome, Kabupaten Bandung, Selasa (13/9/2022). Acara yang diinisiasi Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menampilkan berbagai produk kriya dan olahan makanan dari perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKSS) Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Jabar. Jumlah peserta dan pendamping yang hadir sebanyak 1.350 orang dari 27 kabupaten/kota dengan tema 'Kami Bisa, Kami Berkarya, Kami Juara'. Peserta yang menang akan mewakili Jabar pada acara serupa tingkat nasional, Oktober 2022.

LKSN Disabilitas Tingkat Jabar di Gelar di Kabupaten Bandung

    Potensi Kategori

    • Edukasi
    • Ekbis
    • Hikmah
    • Hukrim
    • Internasional
    • Jabar
    • Nasional
    • Otomotif
    • Parlementaria
    • Pemerintahan
    • Ragam
    • Seni dan Budaya
    • Sport
    • Wisata
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami

    © 2020 Potensi News - Sarana Aktualisasi dan Aspirasi oleh Potensi News.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
    • Edukasi
    • Hukrim
    • Ragam
      • Sport
      • Seni dan Budaya
      • Otomotif
      • Wisata
      • Jabar
    • Ekbis
    • Hikmah

    © 2020 Potensi News - Sarana Aktualisasi dan Aspirasi oleh Potensi News.