Senin, Januari 30, 2023
Potensi News
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Edukasi
  • Hukrim
  • Ragam
    • Sport
    • Seni dan Budaya
    • Otomotif
    • Wisata
    • Jabar
  • Ekbis
  • Hikmah
No Result
View All Result
Potensi News
No Result
View All Result
Potensi News
No Result
View All Result
Home Parlementaria

Waket Komisi III DPRD Jabar Sugianto : Aset Potensial Diberdayakan Tunjang Pendapatan Daerah

admin by admin
28/Nov/2022
in Parlementaria
0
Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPRD Provinsi Jabar, Sugianto Nangolah meminta kantor pusat pengelolaan pendapatan daerah Subang mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) tak hanya mengandalkan dari pajak kendaraan bermotor (PKB), melainkan bisa dari pendapatan aset serta lainnya yang dapat dioptimalkan. Lebih lanjut dikatakan politisi Partai Demokrat ini masih banyak potensi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah itu, utamanya sejumlah aset potensial yang mampu diberdayakan dan dikerjasamakan, agar ke depannya mampu meningkat pendapatan itu,tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Cimahi ini. Menurut Sugianto alangkah baiknya aset-aset potensial yang ada di sana (Subang) bisa diberdayakan lebih maksimal demi meningkatkan pendapatannya melalui kerjasama dengan pihak terkait yang membutuhkan tempat, katanya, Senin kepada media di Bandung (28/11/2022).

Caption : Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPRD Provinsi Jabar, Sugianto Nangolah

106
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG.POTENSINEWS.COM, – Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPRD Provinsi Jabar, Sugianto Nangolah meminta kantor pusat pengelolaan pendapatan daerah Subang mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) tak hanya mengandalkan dari pajak kendaraan bermotor (PKB), melainkan bisa dari pendapatan aset serta lainnya yang dapat dioptimalkan.

Lebih lanjut dikatakan politisi Partai Demokrat ini masih banyak potensi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah itu, utamanya sejumlah aset potensial yang mampu diberdayakan dan dikerjasamakan, agar ke depannya mampu meningkat pendapatan itu,tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Cimahi ini.

Menurut Sugianto alangkah baiknya aset-aset potensial yang ada di sana (Subang) bisa diberdayakan lebih maksimal demi meningkatkan pendapatannya melalui kerjasama dengan pihak terkait yang membutuhkan tempat, katanya, Senin kepada media di Bandung (28/11/2022).

Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jabar ini memberikan apresiasi kepada kantor P3D Subang atas kinerja yang terlihat adanya tren kenaikan pendapatan, sehingga positif untuk pendapatan di tahun berikutnya, tutur Sugianto.

Sugianto pun turut berbicara mengenai ancaman resesi ekonomi global yang bakal dihadapi di 2023, sehingga pihaknya di Komisi III tengah berfokus dalam meningkatkan pendapatan daerah di 2024.

“Pendapatan Jabar di 2023 telah ditetapkan yakni Rp 34 triliun per tahunnya. Jadi, pendapatan di 2024 harus lebih tinggi. Ada 85 persen APBD Jabar bersumber dari pajak kendaraan bermotor, artinya APBD Jabar betul-betul berasal dari uang rakyat jadi sumbernya jelas dari APBD provinsi,” pungkas politisi senior partai berlambang bintang mercy ini.(Ade/Red)

Tags: #Aset Potensial##Komisi III##Pendapatan Daerah##Sugianto##Waket#
Share42Tweet27Share11
Previous Post

Ridwan Kamil Dorong PERSIS Manfaatkan Teknologi Informasi dalam Berdakwah

Next Post

Ditetapkan Naik 7,88 Persen UMP Jabar 2023 Jadi Rp 1,9 Juta

Next Post
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17.Angka UMP Jabar 2023 ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, untuk UMP 2023 diumumkan paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022). Dalam Permenaker tersebut, Menaker Ida Fauziyah menetapkan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023. Dengan batas maksimal kenaikan 10%. Diketahui, UMP Jawa Barat pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.

Ditetapkan Naik 7,88 Persen UMP Jabar 2023 Jadi Rp 1,9 Juta

Legislatif Jabar memberikan atensi maksimal untuk penguatan perlindungan tenaga kerja secara luas, baik di sektor formal maupun informal informal.terkait hal tersebut para wakil rakyat di DPRD provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini tengah mengumpulkan berbagi informasi dan masukan dari berbagai elemen. Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah membahas Pasal - Pasal pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat Ahmad Hidayat mengatakan pembahasan pasal - pasal pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap akhir,ungkapnya di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (29/11/2022).

Ahmad Hidayat : Pansus III Saat ini Tengah Membahas Pasal - Pasal

    Potensi Kategori

    • Edukasi
    • Ekbis
    • Hikmah
    • Hukrim
    • Internasional
    • Jabar
    • Nasional
    • Otomotif
    • Parlementaria
    • Pemerintahan
    • Ragam
    • Seni dan Budaya
    • Sport
    • Wisata
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami

    © 2020 Potensi News - Sarana Aktualisasi dan Aspirasi oleh Potensi News.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
    • Edukasi
    • Hukrim
    • Ragam
      • Sport
      • Seni dan Budaya
      • Otomotif
      • Wisata
      • Jabar
    • Ekbis
    • Hikmah

    © 2020 Potensi News - Sarana Aktualisasi dan Aspirasi oleh Potensi News.