Rabu, Mei 31, 2023
Potensi News
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Edukasi
  • Hukrim
  • Ragam
    • Sport
    • Seni dan Budaya
    • Otomotif
    • Wisata
    • Jabar
  • Ekbis
  • Hikmah
No Result
View All Result
Potensi News
No Result
View All Result
Potensi News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berikan Efek Jera, Satpol PP Seret Para PKL ke Meja Hijau

admin by admin
13/Mei/2023
in Hukrim, Pemerintahan
0
Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 12 Mei 2023. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa, 2 Mei 2023 lalu. Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki.

Caption : Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di di tempat terlarang (zona merah)

108
SHARES
269
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 12 Mei 2023. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa, 2 Mei 2023 lalu.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki.

Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (Fen/Ade)

Tags: #Efek Jera##Meja Hijau##PKL##Satpol PP#
Share43Tweet27Share11
Previous Post

Jabar Tuan Rumah Forum Asia Timur - Amerika Latin 2023

Next Post

Ema Sumarna : Pemkot Bandung Dorong Seluruh RW Terapkan Kang Pisman

Next Post
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong program Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan sampah) diterapkan di setiap rukun warga (RW) di Kota Bandung. Saat ini di Kota Bandung terdapat 1.568 RW. Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna upaya pengolahan sampah ini bisa dilakukan secara masif di seluruh RW yang ada di Kota Bandung dengan metode bola salju. Jika konsep ini berjalan, bisa menjadikan Bandung sebagai kota nol sampah. Untuk itu, Pemkot Bandung mengumpulkan seluruh ketua RW di wilayah eks Gedebage untuk mengedukasi dan menyosialisasikan Kang Pisman Tingkat RW.

Ema Sumarna : Pemkot Bandung Dorong Seluruh RW Terapkan Kang Pisman

Pemkot Bandung kini masif menyosialisasikan Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan Sampah) di masyarakat. Hal ini, dilakukan agar permasalahan sampah di Kota Bandung dapat terselesaikan di hulu atau skala rumah tangga. Masyarakat diajak untuk memilah sampah baik organik maupun anorganik. Nah, sampah anorganik ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan dapat ditabung di Bank Sampah. Warga yang menabung sampahnya ke bank sampah akan mendapatkan uang senilai bobot atau jenis sampah yang ditabung. Artinya, sampah memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat yang rajin memilah sampah.

Ini Cara Jadi Nasabah Bank Sampah Induk Kota Bandung

    Potensi Kategori

    • Edukasi
    • Ekbis
    • Hikmah
    • Hukrim
    • Internasional
    • Jabar
    • Nasional
    • Otomotif
    • Parlementaria
    • Pemerintahan
    • Ragam
    • Seni dan Budaya
    • Sport
    • Wisata
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami

    © 2020 Potensi News - Sarana Aktualisasi dan Aspirasi oleh Potensi News.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
    • Edukasi
    • Hukrim
    • Ragam
      • Sport
      • Seni dan Budaya
      • Otomotif
      • Wisata
      • Jabar
    • Ekbis
    • Hikmah

    © 2020 Potensi News - Sarana Aktualisasi dan Aspirasi oleh Potensi News.