KABUPATEN BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- Dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat.
Seperti kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat, yang dilakukan Dra. Hj. Tia Fitriani, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,ke daerah pemilihan di Kampung Pakar Barat Desa Ciburial Kec Cimenyan RT 3 RW 7, Kabupaten Bandung, Jumat (3/5/2024).
Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai produk hukum provinsi milik provinsi, bukan hanya terbatas pada Perda,” kata Tia.
Legislator dari Nasdem ini melaksanakan peyebarluasan Perda No 3 tahun 2021,tentang “Perlindungan Anak dimana Perda ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Tia Fitriani pada pemaparanya mengatakan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak.
Yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.pungkas anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat ini.(Adv)