Legislator Angkat Bicara Soal Kontroversi Pemberian Alat Kontrasepsi

Parlementaria746 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Terutama yang menjadi polemik pada Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah jelas bertentangan dengan Pancasila. 

Terkait hal tesebut Wakil Ketua Komisi V DPRD provinsi Jabar Abdul Hadi Wijaya saat diminta tanggapannya mengatakan pihaknya mengaku sedih dan malu terkait polemik tersebut. Menurutnya ada dua dugaan permainan terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

Menurut politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dugaan ada permainan marketing dari produsen alat kontrasepsi agar bisa meningkatkan produksi. Sehingga penyediaan alat kontrasepsi sampai bisa masuk dalam regulasi dan pendistribusian di lingkungan sekolah. “Ini terlalu menyayat hati, ngaco ada distribusi alat kontrasepsi di sekolah,kata Gus Ahad kepada media seusai menerima audensi Badko HMI Jabar di gedung DPRD, Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut dikatakan wakil rakyat daerah pemilihan Jabar X meliputi Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini ada upaya infiltrasi terkait pelegalan kontrasepsi atau lebih parahnya pelegalan seks bebas. Menurutnya kebijakan tersebut jika memang direalisasikan akan menyalahi fungsi pendidikan.

Secara sistematis ada upaya infiltrasi terkait degradasi moral dan nilai di lingkungan pendidikan. “Sebagai orang tua malu,” tutur legislator partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini.

Ditambahkan Gus Ahad menyarankan bahwa agar tidak menuai polemik dan demi kemaslahatan maka regulasi tersebut segera direvisi. Tapi hanya pada pasal atau butir ayat yang menimbulkan kerancauan tersebut. “Saran kami ya revisi pasal atau butir ayat yang kontroversi itu,pungkas pria berkacamata ini.(Adv)