BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- Sebanyak 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara sah telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3613 Per tanggal 30 Agustus 2024.
120 wakil rakyat dari 27 Kabupaten dan Kota yang tersebar di 15 daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat yang duduk di DPRD Jawa Barat dilantik atau pengambilan sumpah/janji di Gedung Merdeka Bandung pada tanggal 2 September 2024 .
Beberapa legislatoryang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut setelah dilantik mengundurkan diri, karena memutuskan untuk ikut Pilkada 2024, seperti Anne Ratna Mustika maju sebagai balon bupati Kabupaten Purwakarta, Deden Nasihin maju sebagai balon bupati Kabupaten Cianjur, Edi Rusyandi maju sebagai balon bupati Kabupaten Bandung Barat, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi maju sebagai balon bupati Subang.
“Keempatnya merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dari partai Golkar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro di Kota Bandung, Selasa (3/9/2024)
Selain itu ada beberapa juga anggota DPRD Jabar dari Partai Gerndra yang ikiut kontestasi Pilkada yaitu ; Bn. Holik Qodratulloh, M.Si, Dapil Jabar IX maju sebagai balon bupati Kabupaten Bekasi. Gina Fadlia Swara, S.E., M.M, Dapil Jabar X maju sebagai balon Wakil Bupati Kabupaten Karawang.Serta Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., M.B.A, Dapil Jabar XV maju sebagai Balon Wali Kota Tasikmalaya.
Selain itu juga ada anggota DPRD Jabar yang di ganti karena meninggal dunia dan keputusan partai antara lain Erni Sugiyanti (Almarhuma) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 6 diganti Dindin Abdullah Ghozali, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar 13 diganti Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil Jabar 12 diganti Sri Wahyuni Utami.
Kemudian, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN Dapil Jabar 2 diganti Nisya Ahmad, Didik Agus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jabar 3 diganti Sri Dewi Anggraeni, dan Heri Koswara dari PKS Dapil Jabar 8 diganti Lilis Nurlia.
Ditambahkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro,”Pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti di Pilkada serentak,tegasnya.
“Sama juga dengan PNS, TNI atau Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” bebernya
“Kami memberikan waktu selambat-lambatnya sampai 22 September 2024 kepada para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya,”pungkas Adie Saputro.(Adv)