Pemprov Jabar Tetapkan UMK ,Karawang Tertinggi Banjar Terendah

Pemerintahan93 Dilihat

BANDUNG,POTENSINEWS.COM,-Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 pada 1 November 2018 silam sebesar Rp1 .668.372,83. Sedangkan untuk upah minimum kota/kabupaten (UMK) baru ditetapkan hari , Rabu (21/11/2018).

Dari 27 kabupaten dan kota, UMK di Jabar tahun 2019 naik 8,03 persen. Kenaikan mencolok terjadi di Kabupaten Pangandaran dengan peningkatan mencapai 10 persen.

Angka UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan mengatakan, penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.

Menurut Ferry,proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan serta melibatkan dewan pengupahan baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja,jelasnya kepada media pada acara JAPRI (Jabar Punya Informasi ) di Gedung Sate Jalan Diponegoro no 22 kota Bandung, Rabu (21/11).

Lebih lanjut dikatakannya , kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran merupakan diskresi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Ini diskresi berdasarkan analisa gubernur. Karena Pangandaran akan jadi tempat pertumbuhan ekonomi ke depan,penetapan kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran 10 persen, tak lepas dari rencana Pemprov Jabar yang akan menjadikan Pangandaran sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), di bidang Pariwisata, dan kedepannya di bidang industri pengolahaan perikanan Jawa Barat.

“Pangandaran itu sedang digarap untuk ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK),” jelas Ferry .

Dengan kenaikan sebesar 10 persen, UMK Kabupaten Pangandaran tidak lagi menjadi UMK terkecil di Jawa Barat. Pasalnya dengan UMK yang mengalami kenaikan sebesar 10 persen, kini UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.714.673,33, yang berada di atas UMK Kota Banjar yang hanya Rp 1.688.217,52. Sedangkan UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,24.

Adapun rincian UMK Kota/kabupaten di Jawa Barat tahun 2019 adalah :

1. Kabupaten Karawang : Rp 4.234.010,24

2. Kota Bekasi : Rp 4.229.756,61

3. Kabupaten Bekasi : Rp 4.146.126,18

4. Kota Depok : Rp 3.872.551.72

5. Kota Bogor : Rp 3.842.785,54

6. Kabupaten Bogor : Rp 3.763.405,88

7. Kabupaten Purwakarta : Rp 3.722.299,94

8. Kota Bandung : Rp 3.339.580,61

9. Kabupaten Bandung Barat : Rp 2.898.744,63

10. Kabupaten Sumedang : Rp 2.893.074,72

11. Kabupaten Bandung : Rp 2.893.074,71

12. Kota Cimahi : Rp 2.893.074,13

13. Kabupaten Sukabumi : Rp 2.791.016,23

14. Kabupaten Subang : Rp 2.732.899,70

15. Kabupaten Cianjur : Rp 2.336.044,97

16. Kota Sukabumi : Rp 2.331.752,50

17. Kabupaten Indramayu : Rp 2.117.713,68

18. Kota Tasikmalaya : Rp 2.086.529,61

19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp 2.075.189,31

20. Kota Cirebon : Rp 2.045.422,24

21. Kabupaten Cirebon : Rp 2.024.160,07

22. Kabupaten Garut : Rp 1.807.285,69

23. Kabupaten Majalengka : Rp 1.791.693,26

24. Kabupaten Kuningan : Rp 1.734.994,34

25. Kabupaten Ciamis : Rp 1.733.162,42

26. Kabupaten Pangandara : Rp 1.714.673,33

27. Kota Banjar : Rp 1.688.217,52.  (Red)