Dukung ZI Samsat P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan Tandatangani Fakta Integritas

Hukrim31 Dilihat

BANDUNG,POTENSINEWS.COM,-Mendukung kesiapan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi, pada kantor samsat P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan, seluruh anggota Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar menandatangi fakta integritas.

Hal ini dilakukan sebagai tuntutan reformasi dan birokrasi Polri yang profesional, modern dan terpercaya. Selain itu, penandatangan ini pun sebagai langkah Polri dalam pencegahan dan pemberantasan paraktik KKN.

Kasubdit Regident Polda Jabar AKBP Satya Widhi Widharyadi mengatakan,hari ini kami mendukung sepenuhnya dengan ditentunya samsat II Kalawaluyaan, sebagai percontohan penerapan zona integritas, untuk kawasan bebas dari korupsi,katanya kepada wartawan di Samsat II Kawaluyaan, Kota Bandung, Jumat (12/7/2019).

Satya menuturkan, untuk menerapkan zona integritas ini bukanlah hal yang mudah. Namjn begitu, pihaknya terutama terhadap anggota polri yang bertugas dalam bidang kesamsatan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang profesional.

Menurutnya dalam rangka melayani masyarakat kita memberikan pelayanan yang maksimal kita harus mencoba menerapkan aturan yang berlaku baik itu tarif maupun SOP yang ditentukan baik itu dari korlantas maupun dalam bidang kesamsatan,tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya itu yang kami rasakan masih rawan namun kami akan mencoba untuk seluruh petugas polri yang ada di samsat atau semua di ditlantas bahwa kita komitment untuk melaksanakan aturan yang berlaku,kata Satya.

Ia berharap dengan diterapkannya zona integritas ini, masyarakat dapat langsung mengurus surat-surat kendaraannya sendiri tanpa harus melewati calo atau biro jasa.

“Jadi tidak perlu menitipkan lewat calo atau biro jasa yang justru akan menambah ongkos yang harus dibebankan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara ini, zona integritas hanya dilakukan dan bakal diterapkan di Samsat II Kawaluyaan. Kedepannya setelah dilakukan evaluasi dari Kementrian RB dan Pemda Jabar, diharapkan dapat diterapkan di sekuruh samsat yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.

“Teknisnya kita akan mencoba untuk menerapkan aturan yang baku yang sesuai dengan pp nomor 60 tentang PNBP kemudian kita adakan sosialisasi kepada masyarakat, intinya masyarakat mengurus sendiri berkas-berkas kendaraannya,”ujarnya.

Terkait penindakan terhadap pelaku suap baik anggota Polri atau masyarakat, itu akan diterapkan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya, jika memang terbukti melakukan praktik suap di zona integrasi ini.

Ditambahkannya kolusi itu tidak akan terjadi kalau kedua belah pihak tidak mengiyakan. Kalau polisinya tidak mau tapi masyarakat mau itu tidak akan terjadi, sebaliknya.

Kita mohon kita sama-sama mengawasi suapaya pelayanan ke depan juga bisa kebih di tingkatkan dan juga insya allah polri lebih profesional, modern dan promoter terpercaya,” pungksasnya.(Ade/Rel)