Pin Emas Buat Anggota DPRD Jabar Sesuai Aturan

Hukrim134 Dilihat

BANDUNG,POTENSINEWS.COM,-Sebanyak 100 anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 bakal menerima pin emas yang total anggarannya mencapai Rp 525 juta. Pemberian pin emas tersebut rencananya dilakukan bersamaan pelantikan anggota dewan baru di Gedung Merdeka, Senin, 2 September 2019.

“Pengadaan pin emas tersebut tidak menyalahi aturan, “ tegas Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari menjawab pertanyaan wartawan soal pro-kontra pemberian pin emas bagi anggota dewan, di gedung dewan jalan Diponegoro no 27 kota Bandung. Senin (26/8)

Lebih lanjut dijelaskan Politisi PDIP inimenyatakan sejak awal menjabat belum pernah mengenakan pin emas. Selama ini, hanya menggunakan pin berbahan kuningan.

“Memang periode saya sampai sekarang belum pernah mendapatkan pin emas. Saya juga belum lihat sampai sekarang, karena nomenklatur ini ada di belanja sekwan,” tuturnya.

Ia menyebutkan fasilitas pin emas diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar. Setiap anggota dewan diberikan pin emas lima gram.

“Itu sesuai aturan dan itu yang harus diberikan kepada anggota. Jadi itu diberikan dalam satu kali jabatan diaturannya,” jelasnya.

Mengenai pin emas diberikan menjelang berakhirnya masa jabatan, Ineu tak mempersoalkannya karena memaklumi berkaitan dengan persoalan anggaran yang baru bisa dilaksanakan di tahun 2019.

Dalam Pergub No.41 tahun 2017 tersebut pada Pasal 12, Ayat (2) Standar dan satuan harga atribut Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Ayat 2 (b) disebutkan bahwa Pin Lambang Daerah yang berbahan dasar Emas 5 (lima) gram, diberikan 1 (satu) buah dalam 5 (lima) tahun. Ini artinya, ada nomenklaturnya yaitu Pergub No.41 tahun 2017, dan atribut berupa Pin Emas tersebut diberikan kepada anggota dewan hanya 1 kali selama 5 tahun (1 periode).(Ade)