Imbas Corona Pendapatan Daerah Terpengaruh,Pembangunan Tidak Maksimal

Pemerintahan132 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,-Pemerintah Kota Bandung meminta maaf jika pembangunan di Kota Bandung untuk tahun 2020 tidak maksimal karena dananya sebagian dialihkan untuk mengatasi Covid- 19. Demikian hal tersebut disampaikan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota, Selasa (14/04/2020).

Menurut Ema keuangan Pemkot makin terpuruk karena pendapatan dari pajak hotel, resto, hiburan, dan parkir, menurun tajam.”Pajak parkir mengandalkan mall, kini mall tidak operasional, temasuk pajak air tanah juga terpengaruh mungkin hanya pajak penerangan jalan yang masih stablil,” jelas mantan kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD)ini .

Ditambahkan pendapatan turun dratis otomatis berpengaruh terhadap pelayanan publik tidak akan ideal,tutur birokrat alumni APDN ini.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD)Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan, Pemkot Bandung akan memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa penghapusan denda.

Keringanan denda ini berlaku untuk semua mata pajak selama satu tahun 2020. “Pembebasan denda karena dampak Covid- 19 hampir semua sektor tidak beroperasi,” ujar Arif.

Menurut Arif pendapatan pajak pada Triwulan I tahun ini masih normal belum terdampak pandemi corona, karena pendapatan pajak bulan Desember 2019 dibayarkan pada Januari 2020. Sedanhka Januari dibayarkan Februari dan Februari dibayarkan pada Maret.

Lebih lanjut dikatakannya pendapatan Triwulan I masih normal, malahan over target. Targetnya Rp 316 miliar, tercapai 118 persen,pandemi corona ini, baru memberi dampak pada pendapatan pajak di Triwulan II.

Beberapa usaha seperti resto, hotel, hiburan dan parkir ikut terdampak pandemi ini.Para pengusaha resto, hotel mengeluh karena pengunjung berkurang bahkan sekarang sebagian besar tutup,jelasnya.

Ditambahkannya kemungkinan besar target pendapatan pajak Triwulan II tidak akan tercapai, tapi masih punya harapan mencapai Rp 103 miliar.Wajib tidak bebas pajak hanya diberi keringanan berupa pembebasan denda,April, Mei dan Juni harusnya setiap tanggal 15 sudah lapor dan bayar pajak,tutur Arif.

Ditegaskan Arif, pokok dari pajak harus tetap dibayar khususnya resto layanan online, laporan pajaknya bisa bulan Juli 2020.Keringanaa denda ini, berlaku tidak hanya untuk pajak restoran, hotel, parkir dan liburan tapi semua mata pajak, pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) .

Dengan adanya kasus Covid- 19 ini BPPD, akan mengajukan koreksi pendapatan pajak di akhir tahun kepada DPRD Kota Bandung. Mengingat untuk Triwulan II saja targetnya tidak mungkin tercapai,pungkasnya.(Ade/Red)