BK DPRD Jabar Akan Panggil Anggota Yang Gunakan Surat Berkop Lembaga

Parlementaria36 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,-Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat akan memangil DS yang memberikan surat rekomendasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menggunakan kop surat DPRD Jabar.

“Saudaraku ini atas nama pribadi menggunakan kop surat DPRD. Tapi, inikan baru masuk ke saya sebagai ketua Badan Kehormatan, Insyaa Allah kami BK akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan memgeluarkan rekomendasi dalam hal ini menggunakan kop surat lembaga DPRD Jabar,” jelas Ketua BK DPRD Jabar Habullah Ahmad kepada media, Jumat (12/6/2020) .

Hasbullah yang anggota Komisi IV ini juga menyebutkan, ada dua kesalahan yang dilakukan, Pertama, menggunakan lembaga surat DPRD atas nama pribadi. Kedua, mengeluarkan rekomendasi untuk merekomendasikan sekolah SMA memasukan anak siswa.

Lebih lanjut dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini,pasalnya yang berhak mengeluarkan surat dengan menggunakan kop DPRD Jabar hanyalah pimpinan.

“Yang berhak mengeluarkan surat sesuai dengan tata tertib DPRD itu adalah pimpinan Dewan. Pimpinan dewan berhak mengeluarkan surat atas nama lembaga DPRD. Makanya pimpinan Dewan berhak mengatasnamakan DPRD secara kelembagaan,” terang legislator partai berlambang matahari bersinar ini.

Menurut Hasbullah karena itu sesuai dengan kode etik dan tata tertib DPRD, yang berhak mengeluarkan surat mengatasnamakan kelembagaan hanya pimpinan DPRD. Atas dasar itu, pihaknya akan memanggil DS secara khusus untuk dimintai keterangan.

“Kita akan panggil, dan menjadi syok terapi kepada anggota dewan yang lain, ya. Nah, disisi lain anggota dewan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apalagi ini kan menggunakan kop lembaga. Ya kami badan kehormatan akan secara khusus memanggil yang bersangkutan,”pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi ini.(Ade/Red)