Legislator Ingatkan Protokol Kesehatan Saat Acara Nikahan

Parlementaria47 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati mengingatkan penerapan protokol kesehatan dalam pernikahan. Baik itu di rumah ataupun gedung pertemuan.

“Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,”ujarnya kepada media baru-baru ini.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Jabar,penerapan protokol kesehatan pelaksanaan akad nikah harus dilaksanakan dengan disiplin tinggi. Baik itu dilaksanakan di KUA dan rumah.

Lebih lanjut dikatakan srikandi partai berlambang rung garuda ini,aturan saat ini kan masih ada pembatasan jumlah orang yang hadir dalam acara pernikahan, maksimal 10 orang untuk di rumah, dan maksimal 30 orang untuk pernikahan di masjid atau gedung pertemuan,jelasnya.

Ditambahkan Lina,tak hanya itu pemerintah daerah harus ikut membantu petugas KUA. Hal itu ketika menjelaskan atau sosialisasi terkait protokol pernikahan di masa AKB ini.

“Kepala KUA kecamatan bisa bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Bahkan, KUA bisa mengambil tindakan tegas. Hal itu ketika jumlah orang yang hadir terlalu banyak hingga terjadi kerumunan,itu panduannya,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar V meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi ini.(Ade/Red)