Perda Pesantren Telah Di Sahkan Pelaksanaan Menunggu Pergub

Jabar, Parlementaria140 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,–Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang Pesantren dalam sidang paripurna DPRD Jabar, Senin (1/2/2021) kemarin.

Peraturan Daerah (perda) Pesantren ini merupakan perda  pertama di Indonesia yang cukup monumental dan Komprehensif, sejak diterbitnya Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar M.Sidkon Djampi mengatakan  dalam pembahasan dan penyusunan Perda Pesantren ini para wakil rakyat memerlukan memakan waktu yang cukup panjang sekitar 6 bulan,tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) XII meliputi Kabupaten Indramayu,Cirebon dan Kota Cirebon.

Selaku mantan Ketua Pansus VII DPRD Jabar (Pesantren), M. Sidkon mengatakan, pembahasan dan penyusunan Raperda Pesantren sebelum disahkan jadi Perda, cukup panjang.  Dimana, kita di Pansus VII bersama eksekutif harus melakukan berbagai kegiatan, baik koordinasi ke Kemendagri, Kementerian Agama, ke pakar/ akademisi, tokoh agama. Bahkan kita melaku serangkain kunjungan ke berbagai pesantren, baik yang ada di Jabar maupun ke provinsi lain.

Hal ini Pansus VII lakukan untuk mencari masukan dan saran, agar Perda Pesantern setelah diimplentasikan tidak lagi menimbulkan interpretasi , baik bagi kalangan pengurus dan pembina Pesantren maupun dari berbagai kalangan, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan pria berkacamata,hal ini karena, kita(red-dprd)  ingin Raperda Pesantren yang dihasilkan harus monumental dan komfrehensif sebagai payung hukum bagi pesantren di Jawa Barat,ungkapnya kepada media dalam acara sosialisasi Perda Pesantren yang dikemas dalam bentuk JAPRI ( Jabar punya informasi)  di Gedung Sate Kota Bandung. Kamis (4/2/2021)

Menurut Anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan ini,sebagai payung hukum, kita ingin semua pesantren di Jabar dapat terayomi, bermutu lulusannya, kemudahan akses bagi lulusannya, serta dapat bantuan pendanaan dari pemerintah Provinsi Jabar dan Kabuapten/ Kota.  Karena selama ini, hanya pesantren yang modern saja yang baru mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.  Sedangkan pesantren tradisonal (yang mempelajari kitab kuning) kalaupun dapat bantuan baru berupa hibah.

Dalam kesempatan tersebut, M.Sidkon juga mengatakan, dengan telah adanya Perda pesantren ini, tentunya di dalam penyusunan APBD Jabar dapat dialokasikan anggaran untuk penyelenggaraan dan pengembangan pondok pesantren di Jabar,pungkas politisi partai berlambang bintang sembilan ini yang juga sekretaris  DPW PKB Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Jabar Eni Rohyani menyatakan, terkait Pergub Pesantren sebagai tuntunan dari Perda Pesantren, kini tengah disusun,peraturan gubernur (pergub) dan kita upayakan Pergub Pesantren ini dapat diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak Perda Pesantren disahkan.

“Kami akan menyegerakan penerbitan Pergub  sebagai wujud amanat Perda Pesantren,” kata Eni.

Komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk melibatkan ponpes dalam pembangunan Jabar mewujudkan . Kita ingin Ponpers tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek pembangunan,” terangnya.  (Ade/Adv)