BANDUNG.POTENSINEWS.COM,–Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Dr. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi) ini melaksanakan Reses II Tahun Sidang 2020-2021 di Jl. Karawitan No. 83 Kelurahan Turangga Kota Bandung,Selasa, 9 Maret 2021
Kegiatan reses ini nerupakan kewajiban para wakil rakyat untuk turun ke daerah pemilihannya guna menjaring dan menyerap konstituen sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 atas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat ,Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya di sebut MD3.
Pada kegiatan ini, legislator partai berlambang burung garuda banyak menyerap aspirasi masyarakat diantaranya soal perbaikan drainase di Kota Bandung menjadi salah satu konsentrasi keluhan warga saat reses .
Menurut Sekretaris Komisi IV yang membidangi pembangunan ini,hal tersebut menjadi masalah saat hujan besar, persoalan drainase kerap dikambinghitamkan sebagai salah satu penyebab banjir. Hampir 9 tahun lamanya belum juga ada perbaikan yang berdampak pada masyarakat,tegasnya.
Lebih lanjut Buky mengatakan,jalan di Sukarno Hatta dan Buah Batu misalnya yang sering banjir akibat buruknya pengelolaan saluran drainase di kota Bandung,tutur pria jebolan strata tiga bergelar Doktor ini.
Politisi senior Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ) ini,selain itu soal kejelasan status kepemilikan rutilahu tidak lepas dari persoalan yang disampaikan warga. Salah satu persyaratan program rutilahu itu diantaranya kepemilikan sertifikat. Kadang kala, ada warga yang belum memiliki sertifikat tetapi mengusulkan rutilahu.
Menjawab Aspirasi konstituen tersebut Buky menerangkan hendaknya, masyarakat harus memahami bahwa program rutilahu itu datanya juga harus ada kejelasan,tuturnya seraya menambahkan semua aspirasi tadi sudah di catat dan ditampung akan saya bawa ke DPRD Jabar.
Buky menambahkan, pihaknya akan mengkoordinasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.”Ada beberapa yang menjadi tanggung jawab komisional terkait, dalam hal ini akan disampaikan dan mengingatkan juga kepada pihak-pihak yang berkaitan papar legislator yang bertempat tinggal di Jl. Rancakendal No. 169 Kel. Cigadung, Kec, Cibeunying Kaler, Kota Bandung.(Ade/Adv)