Yayasan Kawaluyaan Pandu Miliki Hak atas Pengelolaan dan Operasional RS Kebonjati

Hukrim116 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- Perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan. Yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.

Saat ini ini sedang dalam perkara gugatan hukum di pengadilan negeri Kelas 1 A Kota Bandung.

RS Chung Hua Ie Yuen atau yang kini dikenal dengan nama barunya RS Kebonjati pada tahun 1943. RS tersebut didirikan oleh sekelompok WNI keturunan Tionghoa yang kemudian dikenal dengan nama Jajasan Kawalujaan.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R. Yoga Irawan P, SH dan  Ferdyanto Sitompul, SH , pihaknya merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit (RS) Kebonjati yang ada di Jalan kebon Jati No 152 Kota Bandung,jelasnya kepada kepada media di Bandung,Minggu 1 Desember 2024 .

Lebih lanjut dikatakannya ini sudah sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan. 

Kendati begitu,yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.

Menurut Yoga,penolakan ini sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK.Dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri.

Menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Tapi anehnya Yayasan kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu,hal ini menjadi pertanyaan pihaknya.

Pihaknya mengajukan permohonan pencabutan banding itu,Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah agung. 

Ditambahkan Ferdyanto,upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.

Atas dasar itu kami-lah(Kawaluyaan Pandu-red) yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain,tegasnya.(r**)