DPRD Jabar Rapat Paripurna 3 Rancangan Peraturan Daerah

Parlementaria82 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penetapan usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Tiga Ranperda yang dimaksud yakni, Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah, dan Ranperda Kebudayaan di Jawa Barat. 

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, rapat paripurna hari ini merupakan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah 10 April 2025. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menyampaikan penjelasan usul prakarsa untuk ditetapkan menjadi prakarsa DPRD. 

“Setelah usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna tadi, (dalam rapat paripurna) fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat memberikan pandangannya terhadap usul prakarsa dimaksud,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Rabu (30/4/2025). 

Setelah itu Bapemperda DPRD Jawa Barat sebagai pengusul menjawab tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat. Untuk tahapan berikutnya adalah penjelasan pengusul terhadap Ranperda prakarsa dimaksud yang akan disampaikan pada rapat paripurna tanggal 8 Mei 2025. 

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat Tia Fitriani menambahkan, dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 terdapat 5 rancangan Perda prakarsa. 

Perda tersebut diantaranya, 1)Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat, 2)Ranperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, 3)Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, 4)Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah, 4)Ranperda tentang Zero Waste Communities: Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas.

Namun dari 5 Ranperda tersebut, hanya 3 yang ditetapkan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat, dengan alasan karena urgensi dan anggaran yang tersedia saat ini. Sisanya atau 2 Ranperda akan diajukan kembali di waktu berikutnya. 

“Nanti mungkin yang dua sisanya (dua Ranperda) akan kami ajukan lagi. Nah, tiga Ranperda yang ditetapkan ini dianggap saat ini sangat diperlukan. Jadi, kita tetapkan dulu berdasarkan skala prioritas,” tambah Tia Fitriani.(Ade/Fen)

Komentar