BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- DPRD Provinsi Jabar mengapresiasi kinerja Pemprov Jabar dalam merenovasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) untuk menutupi kebutuh rumah tinggal warga. DPRD tidak henti mengingatkan Pemprov Jabar untuk selalu meningkatkan jumlah dan penggarannya.
Anggota IV DPRD Provinsi Jawa Barat M Hasbullah Rahmat mendorong anggaran program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Jabar bisa ditingkatkan. Karena, kebutuhan anggaran perlu mengikuti harga pasar.
Menurut Hasbullah legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan, anggaran tiap unit perbaikan rutilahu adalah Rp 20 juta. Semestinya anggaran itu bisa dinaikkan karena berbagai pertimbangan.
Wakil rakyat daerah pemilihan Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Bekasi ini mencontohkan, di wilayah perkotaan seperi Kota Depok dan Bekasi itu upah pekerja memiliki standar tersendiri. Jika hanya mengacu ketentuan yang lama, besarannya tidak cukup. “Jadi tukang itu ada tarif sendiri, apalagi di perkotaan,” jelas Ketua Faksi PAN DPRD Provinsi Jabar ini.
Lebih lanjut Bang Has sapaan akrab Hasbullah Rahmat mengatakan, kenaikan anggaran itu juga berkaitan dengan harga material yang terus naik. Mulai dari pasir, batu bata, hingga material atap. Termasuk kebutuhan untuk administrasi pelaporan program itu yang tidak sedikit karena membutuhkan laporan detail.
Kenaikan anggaran itu juga untuk meningkatkan kualitas rumah yang telah diperbaiki. Sehingga benar-benar menjadi rumah yang layak huni. “Saran kami bisa naik dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta per unit,” pungkas politisi partai berlambang matahari putih yang bersinar cerah.
Namun kenaikan anggaran itu tetap perlu dikaji dari berbagai aspek. Misalnya mempertimbangkan kapasitas anggaran yang dimiliki daerah.
Disperkim Jabar juga telah merincikan bahwa program perbaikan rutilahu itu terdiri dari kebutuhan untuk bahan bangunan Rp 17,5 juta dan BOP Rp 2 juta, dan kebutuhan administrasi maksimal Rp 500 ribu.
Biaya kebutuhan bahan bangunan itu biasanya diperuntukaan pekerjaan struktur, pekerjaan dinding, penutup atap atau genteng, pekerjaan laintai rabat dan kamar mandi dan septic tank. Sementara BOP digunakan untuk upah kerja minimal Rp 2 juta dengan perhitungan 8 hari kali Rp 250 ribu.(Adv)