SUKABUMI.POTENSINEWS.COM,- Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Raperda tersebut kini dalam tahap studi banding dan kunjungan kerja ke sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat.
Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Syamsul Ulum Kota Sukabumi dalam rangka konsultasi dan mencari Informasi rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren. Selasa (16/6/2020)
Dikatakan ketua pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi, maksud dan tujuan kunjungan tersebut yaitu untuk mengkonsultasikan dan mendengar langsung aspirasi tentang rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Jawa Barat.
Raperda Penyelenggaraan Pesantren merupakan salah satu bentuk atensi negara terhadap pesantren.Karena selama ini kontribusi pesantren sudah sangat jelas. Saham terbesar berdirinya Republik Indonesia ini adalah kalangan pesantren, kiai dan para santri,tutur politisi partai berlambang bintang sembilan yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini.
Ditambahkan Sidkon ,kami ingin melihat seperti apa kondisi pesantren di Jawa Barat, mendengar dan menghimpun berbagai aspirasi dari berbagai pondok pesantren di Jawa Barat, dan kami ingin Perda ini menjadi sebuah monumental dimana Pemerintah dapat hadir dalam Pengembangan dan Penyelenggaran Pesantren di Jawa Barat”. pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) XII meliputi Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon.(Ade/Red)