Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewajibkan tiap perusahaan di Jabar menerima pekerja penyandang disabilitas.
Upaya itu merupakan bagian dari aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO), bahwa setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.