Aleg Jejen Sayuti Akan Perjuangkan Aspirasi Reses Konstituen

Jejen,bahwa masa Reses merupakan masa di mana anggota DPRD
melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa Reses,para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen dengan masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing untuk menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan .

Berbagai Aspirasi Disampaikan Warga Saat Reses Hj.Sumiyati,S.Pd.I.M,.I.Pol

Anggota Komisi III ini pada kegiatan reses ini menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M yaitu Memakai Masker,Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir,Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi aktifitas,harus tetap dilakukan secara ketat.Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan memutus mata rantai virus covid-19,tegasnya.

Legislator Hj. Sumiyati, S.Pd.I .M,Ipol Saat Reses Terima Aspirasi Soal Rutilahu

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan VIII (Dapil) VIII Kota Bekasi dan Depok, Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPoL .Kegiatan reses ini merupakan kewajiban Anggota DPRD yang harus dilaksanakan meskipun dalam kondisi Pandemi seperti ini.Selain menampung aspirasi,Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan 5M .

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.