Polda Jabar Ungkap Pelaku Hoaks “Polisi Buka Kotak Suara”

Hukrim209 Dilihat
BANDUNG,POTENSINEWS.COM,- Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebar hoaks di media sosial Facebook dan Instagram, dengan caption “terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jabar Polisi Memaksa Ingin Membuka Kotak Suara, dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02”.
Pelaku berinisial  DMR (26) dan berprofesi sebagai petugas keamanan di Jakarta. Polisi menangkap tersangka di Jakarta pada Sabtu (20/4/2019) lalu.
“Pelaku sehari harinya belerja sebagai satpam. Namun domisilinya di Ciamis. Memang benar pelaku ini alumni salah satu pesantren di Ciamis,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo dalam siaran pressnya yang di terima media, Selasa (23/4/2019).
Pelaku ditangkap lantaran menyebarkan konten video hoax berdurasi 1 menit, di akun media sosialnya.
“Setelah pencoblosan 17 April 2019 lalu, ramai adanya info di Facebook soal polisi ingin membuka kotak suara, di Tasikmalaya. Tim bergerak menyelidiki hal itu, dan menemukan salah satu akun Facebook dengan nama akun “ampera cyber”,” jelas Truno.
“Caption-nya dibuat, dengan foto yang diambil dari IG, atas perbuatannya pelaku ini membuat gaduh suasana saat pemilu,” jelasnya.
Postingan tersebut berbeda dengan kenyataannya. Menurut Truno, dalam video aslinya itu Polri dan TNI menjaga kotak suara.
Atas perbuatannya, DMR dijerat pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Ancaman hukum kepada pelaku 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar dan penjara paling lama 10 tahun,” terang Truno.(Red/Rel)